JAKARTA, RIMANEWS ---- Tersangka suap pembangunan wisma atlit, Wafid Muharam, tak pernah menaruh uang dolar senilai Rp 1,28 miliar di tong sampah di salah satu sudut ruangan di lantai 3 gedung Kemenpora dengan niat untuk mengelabuhi petugas KPK.
"Uang itu dilemparkan ke tong sampah bukan oleh Pak Wafid, tapi oleh seorang stafnya," kata pengacara Wafid, Erman Umar (Jumat 20/5).
Menurut Erman, uang yang akan dipakai untuk sejumlah kegiatan Kemenpora itu awalnya memang di .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar